Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan pekerjaan. Salah satu kemudahan tersebut adalah dengan adanya sistem komputasi awan. Sistem komputasi awan memungkinkan penggunanya untuk menyimpan data secara terpusat dan mengakses data yang disimpan dengan mudah dan dimanapun pengguna berada. PT. Biznet sebagai pelaku usaha menyediakan jasa layanan sistem komputasi awan di Indonesia untuk konsumen pribadi maupun perusahaan. Untuk dapat memanfaatkan layanan sistem komputasi awan PT. Biznet, konsumen harus menyetujui terlebih dahulu perjanjian baku yang dibuat oleh PT. Biznet. Dalam prakteknya sekalipun pencantuman klausula baku telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun masih banyak terdapat perjanjian baku yang melanggar ketentuan tersebut. Penulis juga ingin membahas perlindungan data pribadi yang menjadi kewajiban PT. Biznet sebagai pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik dimana bagi konsumen, data pribadi merupakan barang yang tak ternilai harganya. Jika data pribadi tersebut sampai hilang atau bocor, maka konsumen akan mengalami kerugian. Oleh karena itu melalui tulisan ini, penulis ingin menemukan bagaimana perlindungan data pribadi konsumen yang dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengingat juga bahwa perlindungan data pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi maka perlindungan konsumennya juga perlu mengacu pada peraturan menteri tersebut.