Abstract:
Status yang masyarakat punya di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sangat penting untuk masyarakat Indonesia supaya dapat menunjukan jati diri mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang asli.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan baik Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, yurisprudensi, maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan baik yang berhubungan dengan hukum perkawinan, ataupun juga dengan yang berhubungan dengan hukum waris.
Pada penelitian ini, peneliti menganalisis bahwa terdapat akibat -akibat atau dampak positif yang diberikan oleh adanya keputusan MK Nomor 97/PUUXIV/ 2016 yang isinya mendukung mengenai kepercayaan yang di anut oleh masyarakat penganut Penghayat Kepercayaan terutama yang menunjukan tentang hak mewaris bagi anak-anak mereka (orang tua dari masyarakat yang menganut Penghayat Kepercayaan). Hal-hal tersebut dikarenakan isi dari keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui Penghayat Kepercayaan di dalam KTP atau E-KTP dan mengakui keberadaan agama mereka atau kepercayaan mereka.