Abstract:
Daun Kratom atau Mitragyna speciosa korth (Rubiaceae) merupakan tanaman yang sering dijumpai di Asia Tenggara, dan di Indonesia tanaman ini banyak ditemukan di Kalimantan. Tanaman ini dimanfaatkan sebagai obat herbal untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, hipertensi, dan lemah syahwat. Mengonsumsi kratom dapat memberikan efek stimulan pada dosis rendah dan efek seperti opiat pada dosis menengah hingga tinggi. Kratom sering disalahgunakan dan dan mudah diperoleh melalui internet. Daun kratom di Indonesia tidak ada pengaturannya dan telah ditetapkan sebagai NPS oleh laboratorium Badan Narkotika Nasional. Pengguna yang mencoba menghentikan penggunaan daun kratom dapat menyebabkan gejala putus obat. Gejala putus obat diantaranya anoreksia, nyeri dan kejang otot. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jua-beli daun kratom di Indonesia yang dikarenakan hasil dari laboratorium Badan Narkotika Nasional menyebutkan kratom memiliki efek seperti narkotika.