Abstract:
Bank Syariah merupakan Lembaga Keuangan Bank yang dalam menjalankan usahanya tidak mengenal bunga melainkan dengan sistem bagi hasil. Bank Syariah merupakan perbankan yang mengacu kepada prinsip-prinsip syariah dan mempunyai tujuan memberikan maslahat bagi orang lain. Akad Murabahah menurut Pasal 19 huruf d UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Akad Murabahah merupakan akad yang paling diminati oleh sebagian rakyat Indonesia. Akad Wakalah merupakan akad yang harus dilakukan sebelum terjadinya Akad Murabahah. Hal tersebut ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Standar Produk Pembiayaan Akad Murabahah. Akad Wakalah dalam Akad Murabahah sebaiknya dikaji kembali sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku atau bahkan melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Dewan Pengawas Syariah mempunyai tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan agar setiap produk-produk perbankan syariah masih sesuai dalam koridor prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah yang mempunyai wewenang penuh atas pengawasan dalam perbankan syariah diharapkan bahwa dapat menjaga prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah terutama dalam penggunaan Akad Wakalah dalam Akad Murabahah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara normatif dengan disertai data pendukung yang didapatkan dari wawancara kepada beberapa sumber. Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dan hasil wawncara diketahui bahwa : 1) Adanya kekosongan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atas penggunaan Akad Wakalah dalam Akad Murabahah sudah sesuai dengan prinsip syariah atau melanggar prinsip syariah adanya urgensi untuk menerbitkan Fatwa mengenai permasalahan tersebut. 2) Pengawasan Dewan Pengawas Syariah dirasa kurang efektik dalam melaksanakan pengawasan terhadap perbankan syariah dikarenakan penyimpangan masih kerap terjadi. 3) Penyimpangan dan ketidaksesuaian terjadi dikarenakan adanya pengaturan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada bank apabila melakukan Akad Murabahah, Akad Wakalah dipakai dalam upaya menghindari Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Kendala-kendala tersebut memberikan dampak kepada perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan Akad Murabahah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.