Abstract:
Penulisan ini merupakan tinjauan yuridis mengenai menetukan “seat” arbitrase dalam arbitrase online. Dengan karakterisitik arbitrase online yang berada di dunia maya, pemilihan suatu “seat” menjadi suatu permasalahan diakarenakan tidak ada lokasi fisik dalam penyelenggaraan arbitrase online.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari Peraturan Konvensi New York 1958, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration, Undang- Undang Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta peraturan lainnya yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku , jurnal internasional dan artikel-artikel yang terkait dalam internet.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini : Terdapat beberapa faktor untuk menentukan suatu “seat” dari arbitrase online terdiri dari yakni : Perjanjian para pihak, pemilihan “seat” melalui majelis arbiter, peraturan arbitrase yang digunakan dalam proses arbitrase seperti ICC dan HKIAC,penggunaan kontrak standar dalam web yang disediakan oleh penyedia jasa arbiter, dan teori lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan arbitrase online. Faktor -faktor tersebut harus dilihat secara sistematis dari perjanjian para pihak sampai ke teori lainnya.