Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai suatu program siaran televisi yaitu sinetron anak langit yang ditayangkan oleh SCTV yang melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini juga penulis melakukan penelitian tentang para pihak menurut UUPK dan penulis mencoba melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dari sudut pandang UUPK.