Abstract:
Perzinahan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditujukan untuk perempuan atau laki-laki yang telah terikat perkawinan yang sah namun melakukan persetubuhan dengan pihak lain yang bukan suami atau istri nya. Akan tetapi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperluas makna zinah menjadi tidak hanya untuk perempuan atau laki-laki yang telah terikat perkawinan saja namun saat ini perempuan atau laki-laki yang melakukan persetubuhan diluar ikatan perkawinan pun juga diatur. Hal ini menimbulkan polemik dalam masyarakat yang dapat mengoverkriminalisasi ranah privat dari seseorang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis sosiologis yang dilakukan dengan mengkaji data di lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan teori yang ada. Hasilnya, bahwa perlu adanya upaya non penal untuk menanggapi hubungan persetubuhan diluar ikatan perkawinan. Upaya non penal tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi secara komprehensif. Selain itu, permasalahan ini juga lebih baik ditanggulangi dengan menggunakan hukum dalam ranah privat dibandingkan dengan hukum pidana