Abstract:
Penelitian ini menganalisis keabsahan perjanjian jasa periklanan dengan objek Big Data yang berisi Data Pribadi dikaitkan dengan KUHPerdata, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Penelitian ini juga menganalisis tentang Klasifikasi Data Pribadi berdasarkan Hukum Benda dalam KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian Yuridis Normatif yaitu Metode yang melakukan pendekatan melalui teori-teori hukum, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian yang bersangkut. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini Big Data dan Data Pribadi merupakan benda tidak berwujud, benda bergerak dan benda tidak bergerak. Hal tersebut dikarenakan bentuk dan sifatnya yang memenuhi unsur dalam klasifikasi benda tersebut. Perjanjian dalam penelitian ini juga merupakan perjanjian yang sah menurut peraturan terkait, mengingat para pihak tetap memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang serta memenuhi syarat sahnya. Oleh karena itu, saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah perlunya peraturan lebih terperinci terkait data pribadi untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penggunaannya.