Abstract:
Anak termasuk kaum yang rentan. Dalam kondisi apapun mereka haruslah
dilindungi, termasuk dalam kondisi dimana anak masuk dalam lingkaran pekerjaan.
Di Indonesia, pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja tetapi adanya kondisikondisi
dimana anak dapat bekerja. Anak-anak dapat bekerja dengan melibatkan
peran orang tua dalam membuat perjanjian kerja serta pengawasan ketika anak
bekerja. Indonesia pun memiliki pengaturan yang sangat terbatas dan tidak tegas
mengenai anak yang bekerja ataupun anak yang terpaksa bekerja. Pengawasan
kepada anak yang bekerja pun tidak dilakukan secara aktif oleh pemerintah
sehingga banyak hak-hak anak yang dilanggar dan terdapat celah untuk tidak
mematuhi peraturan yang ada. Jika hal ini dibiarkan, maka anak-anak yang bekerja
itu lama-kelamaan akan menjadi pekerja anak. Selain itu hal ini dapat menempatkan
anak dalam kondisi yang rentan terhadap eksploitasi oleh orang tuanya atau pun
pengusaha yang mempekerjakannya. Berdasarkan hal tersebut, Penulis melihat
perlunya tindakan aktif pemerintah dalam mengizinkan anak untuk bekerja dengan
menerbitkan izin kerja untuk anak-anak yang bekerja dengan syarat anak teresbut
hanya boleh bekerja jika benar-benar masuk dalam kondisi tertentu yang sudah
ditentukan sebelumnya.
Latar belakang di atas melahirkan pertanyaan hukum untuk melakukan penelitian
lebih lanjut mengenai apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam melindungi anak
yang bekerja di Indonesia. Selain itu, perlu atau tidakkah penerbitan izin kerja
kepada anak yang bekerja ini dilakukan oleh pemerintah.