Abstract:
Penggunaan media sosial semakin berkembang, dan perlu ada perlindungan terhadap pengguna media sosial. Perlindungan pengguna media sosial dalam melindungi data pribadi pengguna menjadi pokok inti pemikiran dari penulisan hukum ini. Data pribadi dalam kebijakan privasi media sosial berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Karena itu, perlindungan privasi merupakan bagian dari HAM. Dan melindungi privasi data pribadi pengguna media sosial merupakan kewajiban negara. Karenanya data merupakan sebuah aset yang memiliki nilai jual dalam aktifitas sosial di dunia maya.