dc.description.abstract |
Ikan makarel dalam kemasan kaleng merupakan jenis makanan yang diminati
banyak orang karena tergolong praktis untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, di
Indonesia juga terdapat beberapa produsen ikan makarel kaleng. Namun, muncul
peristiwa di mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan
beberapa produk ikan makarel dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing.
Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan masalah mengenai tanggung
jawab produsen ikan makarel kaleng dalam mengelola ikan makarel menjadi ikan
makarel dalam kemasan kaleng. Dengan demikian, perlindungan konsumen,
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, sangat diperlukan guna melindungi konsumen serta
mengatur tanggung jawab produsen ikan makarel dalam kemasan kaleng yang
produknya mengandung cacing. |
en_US |