dc.description.abstract |
Kodifikasi konsep negara kepulauan melalui Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 menunjukkan adanya perkembangan signifikan dari status hukum perairan internasional, baik di dalam maupun di sekitar negara-negara dengan kondisi geografis tertentu. Apabila suatu negara memenuhi seluruh syarat untuk menjadi negara kepulauan, negara tersebut memiliki hak untuk menetapkan garis pangkal lurus kepulauan. Namun, dalam berbagai perjanjian delimitasi batas maritim yang sudah disepakati, tidak jelas apakah garis pangkal kepulauan memiliki arti nyata dalam menentukan lokasi akhir dari garis delimitasi batas maritim. Di samping itu, masih banyak negara di dunia yang meragukan bobot garis pangkal kepulauan dalam melakukan delimitasi zona maritim. Ketidakjelasan dari penentuan serta pengakuan terhadap bobot garis pangkal kepulauan ini dapat berdampak pada Indonesia pula. Oleh karena itu, peran garis pangkal kepulauan serta bobotnya dalam delimitasi batas maritim perlu diidentifikasi dan diana/isis secara kritis. Sehingga pada akhirnya dapat ditentukan penerapan garis pangkal kepulauan dalam menarik garis batas zona maritim antara Indonesia dengan negara tetangganya. |
en_US |