Abstract:
Mahkamah Konstitusi seringkali melakukan rule breaking yang terwujud dengan adanya putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires. Dengan keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011, putusan tersebut menjadi dasar yuridis bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires. Hal tersebut semakin menunjukan bahwa tidak terdapat batasan bagi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires. Permasalahan ini dirumuskan ke dalam dua rumusan masalah yaitu bagaimana hakikat kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires dikaitkan dengan konsep hukum progresif serta bagaimana batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan penggunaan norma-norma hukum tertulis.
Hakikat kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review adalah untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Hal tersebut terwujud apabila setiap putusan judicial review yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sejalan dengan konsep hukum progresif. Tujuan penggunaan hukum progresif dalam setiap putusan judicial review diharapkan agar hukum yang terkandung di dalam setiap putusan judicial review dapat membawa kemanfaatan untuk kepentingan warga negara, melindungi hak konstitusional warga negara serta untuk menegakkan konstitusi dengan sebaik-baiknya. Selain itu, batasan yang dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires adalah asas nemo judex idoneus in propria causa serta asas-asas umum peradilan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review perlu dibatasi. Batasan yang dapat digunakan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires adalah asas nemo judex idoneus in propria causa serta asas-asas umum peradilan yang baik. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai badan legislatif perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi terutama terkait dengan ditentukannya batasan kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan judicial review yang bermakna ultra petita dan ultra vires.