Abstract:
Penelitian ini menganalisis kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam menerbitkan suatu peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan mengatur lebih tinggi, yaitu dengan menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang memiliki terminologi baru Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri yang dapat menggantikan Akta Perkawinan sebagai salah satu syarat pembuatan Akta Kelahiran. Penelitian ini juga menganalisis kekuatan hukum dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri dibandingkan dengan Akta Perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan yang berkaitan dengan kewenangan Kemeneterian Dalam Negeri dan kekuatan hukum suatu surat pernyataan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pelanggaran terhadap AUPB, maka pemerintah dalam menerbitkan Permendagri Percepatan Akta Kelahiran tidak tunduk pada tata urutan peraturan perundang-undangan. Maka untuk mengatasi persoalan tersebut, dalam penelitian ini memberikan saran untuk pemerintah mempermudah syarat dan tata cara pengajuan pembuatan akta kelahiran sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur.