dc.description.abstract |
Manusia adalah mahkluk Tuhan yang paling sempurna. Sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia, manusia harus menghargai ciptaan Tuhan lainnya yaitu tumbuhan dan hewan. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia tidak boleh egois dengan mengeksploitasi hewan-hewan tersebut dengan tidak bertanggungjawab dan mengabaikan hak-hak yang dimiliki hewan-hewan itu. Manusia harus menghargai hak dan kesejahteraan yang dimiliki hewan-hewan tersebut. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Dalam penelitian hukum ini akan muncul berbagai permasalahan yang beragam dan luas. Oleh karena itu untuk mengkhususkannya, maka masalah akan dibatasi dan difokuskan dengan mengidentifikasi masalah utamanya.
Adapun penulisan ini dikaji dengan menggunakan metode pengumpulan data (primer, sekunder dan tersier), metode analisis data (deskriptif analisis). Responden adalah pengelola tempat penitipan hewan di Kota Bandung, konsumen, dan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung. Kepada responden dilakukan wawancara dengan pengujian teori-teori yang mendukung penelitian.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini adalah bahwa kesadaran hukum pengelola tempat penitipan hewan di Kota Bandung terhadap kesejahteraan hewan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah kurangnya kesadaran para pengelola tempat penitipan hewan tentang hak-hak hewan dan kurangnya pengawasan dari dinas Pangan dan Pertanian untuk mengawasi dan mensosialisasikan mengenai kesejahteraan hewan di Kota Bandung. Hal ini mengakibatkan kesejahteraan hewan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi tidak sesuai dan tidak berjalan dengan baik seperti keadaan yang ada di lapangan. |
en_US |