Abstract:
Di Indonesia pemidanaan dan pertanggungjawaban korporasi masih banyak menemukan kendala untuk direalisasikan. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK bahkan sampai hakim pun sulit untuk merumuskan dan memidanakan korporasi, hal ini dikarenakan aparat penegak hukum masih berpegang kepada KUHP dan KUHAP yang fokus pemidanaan hanya diberikan kepada subjek hukum orang saja, padahal secara fakta tidak sedikit korporasi digunakan untuk mempermudah dan menjalankan sebuah tindak pidana. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi yang diharapkan dapat mengatasi polemik yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan menjadi pedoman dalam memidanakan korporasi. PERMA tersebut serta Undang-Undang pidana khusus lainnya seperti UU TIPIKOR dan UU TPPU, mengatur bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Namun bagaimana jika korporasi tidak memiliki harta kekayaan untuk melunasi pidana denda tersebut, apakah dapat dilakukan pengalihan pemenuhan tanggung jawab pidana dari korporasi kepada pengurus korporasi seperti pada pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara di dalam hukum pidana terdapat suatu asas yang fundamental yakni, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk saat ini tidak ada lagi yang dapat dilakukan terhadap korporasi yang tidak dapat melunasi pidana denda karena tidak memiliki harta kekayaan. Karena harta kekayaan korporasi merupakan ‘nyawa’ dari korporasi itu sendiri sehingga, apabila ‘nyawa’ dari korporasi tersebut telah ‘habis’ , maka dapat dikatakan korporasi tersebut telah ‘mati’ dan tidak dapat lagi dipidana. Sementara pengaturan di Pasal 9 UU TPPU mengenai pengalihan pemenuhan tanggung jawab pidana dari korporasi kepada pengurus korporasi telah melanggar Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.