Abstract:
Daerah Provinsi Aceh merupakan suatu daerah di Negara Indonesia yang mendapatkan otonomi khusus oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan Syariat Islam di daerahnya. Salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh adalah Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 Tentan Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah (Qanun Aceh No. 4/2016) yang dibentuk dengan semangat menjaga kerukunan antar umat beragama dan melindungi hak kebebasan beragama Warga Daerah Provinsi Aceh. Akan tetapi, Qanun Aceh No. 4/2016 tersebut mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadi acuan dalam pembuatan Qanun Aceh No. 4/2016. Juga, Qanun Aceh No. 4/2016 melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminatif dalam Hak Asasi Manusia. Sehingga, perlu adanya pengkajian ulang disertai amandemen Qanun Aceh No. 4/2016.