Abstract:
Keterangan Hak Waris merupakan salah satu tanda bukti sebagai ahli waris. Tanda bukti tersebut digunakan oleh ahli waris pada saat melakukan balik nama dari semula atas nama pewaris menjadi nama ahli waris. Namun, terdapat pembedaan prosedur pembuatan Keterangan Hak Waris berdasarkan ras seseorang. Adanya pembedaan ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif, dimana bertentangan dengan pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan UU PDRE. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji keberlakuan pasal 111 ayat (1) huruf c 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri 3/1997 dengan UU PDRE. Selain menggunakan UU PDRE, penulis juga menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik diatas, seperti UU Kewarganegaraan, UUPA dan UUD 1945. Hasil dari analisis pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri 3/1997 terhadap UU PDRE, dapat disimpulkan bahwa adanya pembedaan prosedur pembuatan Keterangan Hak Waris merupakan memenuhi ketentuan pasal 4 UU PDRE, sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri 3/1997 merupakan pasal yang bersifat diskriminatif. Oleh karena itu, maka berdasarkan pasal 6 UU PDRE pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri 3/1997 harus segera diperbaharui ataupun diubah.