Tinjauan yuridis keberlakuan Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account