Abstract:
Third Party Funding (TPF) dalam arbitrase internasional merupakan salah satu permasalahan dalam arbitrase yang baru muncul pada beberapa tahun belakangan. TPF pada dasarnya merupakan sistem pendanaan yang diberikan oleh pihak luar yang tidak memiliki kepentingan hukum (pihak ketiga) kepada salah satu pihak yang akan bersengketa di arbitrase. TPF merupakan sebuah tren yang sedang berkembang di arbitrase internasional sekaligus menimbulkan permasalahan. Keberadaan dari TPF menyebabkan berbagai permasalahan dikarenakan telah melanggar berbagai prinsip arbitrase.
Pelarangan TPF dalam arbitrase akan menyebabkan terhalangnya access to justice dari pihak yang berperkara. Kegiatan TPF pada satu sisi memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pihak untuk memperoleh keadilan, namun di sisi lain melanggar prinsip maintenance dan champerty yang telah berusia ratusan tahun. Apabila secara bebas diperbolehkan maka asas – asas dasar dari arbitrase akan terabaikan dan dilanggar, serta terdapat ketidak pastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.
Belum ada regulasi yang secara universal mengatur TPF ini, bahkan dalam tingkat nasional, baru sedikit negara yang mengatur keterlibatan TPF dalam arbitrase internasional dalam undang – undang negaranya. Oleh karena itu, pada penelitian ini Penulis akan mengkaji permasalahan – permasalahan yang berpotensi untuk muncul dengan adanya TPF beserta solusi untuk mengaturnya, bahwa TPF harus dipertahankan dalam arbitrase namun butuh pengaturan lebih lanjut.