Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai persyaratan ideal yang seharusnya dipenuhi oleh seseorang agar dapat menjadi seorang justice collaborator serta bentuk perlindungan yang ideal bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia yang dikaji berdasarkan beberapa komponen yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil analisis yang dilakukan, dapat diketahui bahwa terdapat salah satu syarat yang menimbulkan ketidakjelasan yaitu mengenai syarat ”bukan pelaku utama” yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat dikategorikan sebagai seorang justice collaborator. Selain itu mengenai perlindungan yang ada terhadap seorang justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia belum memadai karena masih terdapat ketidakselarasan di peraturan terkait sehingga menimbulkan ketidakpastian perlindungan bagi seorang justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlindungan yang dijamin oleh Negara di dalam peraturan perundang-undangan bagi justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia sangat penting untuk diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang diberikan dengan aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan pengungkapan dan pemberantasan perkara korupsi di Indonesia