Abstract:
Demokrasi Perwakilan yang merupakan amanat dari sila ke-4 Pancasila membawa konskuensi untuk adanya Lembaga Perwakilan di Indonesia. Setelah Amandemen UUD NRI 1945, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu lembaga perwakilan di Indonesia. Tujuan dibentuknya DPD adalah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak mampu diserap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menjadi penyeimbang DPR yang berasal dari partai politik, dan sebagai jawaban atas sentralisme sistem ketatanegaraan Indonesia. Demi tercapainya tujuan tersebut keberadaan DPD adalah sebagai perwakilan kewilayahan yang benar-benar mewakili daerah tanpa adanya kepentingan lainnya, termasuk partai politik. Oleh karena itu, semestinya anggota DPD tidak menjadi bagian dari partai politik. Hal ini agar kedua lembaga, yakni DPD dan DPR, tetap dapat menjalankan fungsinya masing-masing, sehingga seluruh aspirasi rakyat terakomodir dan tujuan negara Indonesia yaitu kesejahteraan rakyat akan tercapai. Namun, dalam peraturan perundang-undangan, tidak dijelaskan bahwa anggota DPD tidak boleh dari partai politik atau anggota DPD tidak boleh menjadi anggota partai politik. Tidak adanya aturan ini menyebabkan anggota DPD boleh berasal dan menjadi anggota partai politik. Dengan adanya anggota partai politik sebagai wakil daerah di DPD akan membuat tujuan dibentuknya DPD tidak tercapai. Hal ini akan berdampak terhadap kesejahteraan pun sulit terwujud.