Kewenangan perlindungan pelapor tindak pidana (Whistleblower) dalam hukum acara pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Kartasasmita, Rangga Perbawa Raharja
dc.date.accessioned 2019-02-07T09:14:12Z
dc.date.available 2019-02-07T09:14:12Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36569
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7455
dc.description 4208 - FH en_US
dc.description.abstract Tindak pidana di Indonesia semakin hari semakin kompleks dan sulit untuk dibongkar, hal ini secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum acara pidana di Indonesia yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diperlukan elemen-elemen pendukung di luar KUHAP agar proses pembuktian di pengadilan dapat terus berjalan menghadapi kompleksitas tersebut. Salah satu upaya menghadapi permasalahan tersebut adalah dengan memunculkan seorang Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower). Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) memegang peran yang sangat penting karena ia berada dalam lingkup internal suatu kasus. Mengingat pentingnya peran tersebut, maka Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) harus dilindungi dari kemungkinan pengancaman atau pembalasan. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya terdapat regulasi yang secara tersirat mengatur perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower), namun implementasi di Indonesia belum menunjukkan perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) karena masih adanya miskoordinasi kewenangan antar lembaga dan aparat penegak hukum. Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa ada permasalahan yang timbul karena belum adanya perspektif yang sama dalam memandang Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) di Indonesia, termasuk belum adanya konsep, sistem dan mekanisme perlindungan yang jelas. Dalam penulisan hukum berbentuk skripsi yang pendekatannya dilakukan melalui yuridis normatif ini, di dapati jawaban bahwa perlu adanya perubahan dalam aspek perlindungan Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) di Indonesia agar terbentuknya konsep, sistem dan mekanisme yang dimaksud. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kewenangan perlindungan pelapor tindak pidana (Whistleblower) dalam hukum acara pidana Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200157
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account