Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari perlindungan klien terhadap jasa advokat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klien perlu dilindungi karena sebagai pihak yang menerima jasa dari advokat berada di posisi yang rentan untuk dirugikan.
Penelitian ini juga menganalisis mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap klien, serta standar apa yang digunakan untuk mengetahui kapan advokat telah memberikan usaha yang terbaik kepada klien.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan, teori, konsep yang terkait dengan advokat dan perlindungan konsumen.
Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah klien dan advokat merupakan subjek dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga undang-undang tersebut dapat digunakan untuk melindungi klien. Mengenai standar yang harus digunakan bagi advokat dalam memberikan jasa hukum kepada klien adalah harus memenuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar profesi.