dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis mengenai Hukum Administratif dan juga Hukum Tata Ruang, hal yang diangkat adalah mengenai Kekuatan hukum izin mendirikan bangunan dikaitkan dengan sanksi administratif yang seharusnya diterapkan kepada pelanggar izin bangunan yang ada di Kota Bandung. adanya ketidaksesuaian antara aturan yang seharusnya berlaku dengan yang terjadi di lapangan, kemudian jika pelanggaran terjadi maka sanksi harus ditegakkan, salah satunya adalah sanksi administratif. Namun, yang terjadi adalah penerapan sanksi belum ditegakkan secara optimal, masih diterapkan hanya untuk kalangan tertentu.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber hukum primer dalam penelitian ini adalah peraturan atau regulasi yang terkait dengan IMB serta sanksi administratif yang berlaku di Kota Bandung. Sumber hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku serta jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah : 1. IMB masih lemah kekuatannya, karena masyarakat masih belum taat pada aturan yang ada. fungsinya pun menjadi tidak dapat terlaksana. Aturan yang ditegakkan hanya terbatas untuk kalangan masyarakat tertentu. 2. Sanksi administratif juga hanya berlaku untuk kalangan masyarakat tertentu, padahal semua aturan dibuat secara umum. Ditambah dengan sosialisasi yang kurang optimal serta pengawasan pembangunan bangunan yang kurang dari pemerintah sehingga masih banyak yang melanggar dan belum jera apabila telah diberikan sanksi. |
en_US |