Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai ketentuan akad pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini juga menganalisis Bagaimana bentuk dan pengaturan hukum Jaminan akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia serta menganalisis ketentuan hukum Jaminan konvensional dalam KUHPerdata dan Peraturan Undang-Undang pada hukum Jaminan Syariah untuk akad Murabahah di Perbankan Syariah menurut Prinsip Syariah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan akad Murabahah dalam perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah dan menganalisinya dengan menggunakan penalaran hukum sebagai proses menalar dalam mengidentifikasi ketentuan ketentuan yang mengharuskan adanya ketentuan khusus dalam pembiayaan akad pembiayaan Murabahah. Akad pembiayaan Murabahah menggunakan konsep jaminan syariah dalam transaksinya. Hukum yang mengatur mengenai jaminan syariah ini belum ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus, sehingga jaminan yang digunakan dalam produk Murabahah mengacu kepada aturan mengenai jaminan pada umumnya karena pada dasarnya di Indonesia tidak mengenal adanya kekosongan hukum pada suatu aturan yang disebabkan adanya asas lex spesialis derogate legi generali.
Hasil yang diperoleh penelitian ini bahwa ketentuan penggolongan jaminan hingga pengikat jaminan dalam bank syariah juga menggunakan dasar hukum Perundang-undangan yang berlaku di bank konvensional yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan padahal di antara keduanya baik Jaminan Syariah maupun Konvensional tentu memiliki perbedaan, dalam Undang-Undang jaminan fidusia Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 21 serta dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Pasal 4 setelah dianalisis melanggar Prinsip Syariah. Maka dalam hal tersebut Sebaiknya dibuat pengaturan mandiri internal mengenai sistem prosedur operasional baku mengenai jaminan fidusia maupun hak tanggungan.