Abstract:
Perjanjian baku adalah perjanjian yang isi perjanjiannya telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak. Dalam prakteknya, perjanjian baku membuat suatu masalah seperti klausula eksonerasi, ketidaksesuaian dengan asas kesetikaan, dan penyalahgunaan keadaan. Masalah-masalah tersebut muncul akibat dilanggarnya hak-hak konsumen. Untuk melindungi hak-hak konsumen dibuatlah hukum perlindungan konsumen. Salah satu peraturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Hukum Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 1 Tahun 2013). POJK No. 1 Tahun 2013 berlaku untuk Lembaga Jasa Keuangan seperti bank syariah sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Maka dari itu, dalam perjanjian baku yang dibuat oleh bank seperti perjanjian kredit haruslah sesuai dengan POJK No. 1 Tahun 2013. Apabila tidak sesuai dengan POJK No. 1Tahun 2013, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam POJK No. 1 Tahun 2013. Penelitian ini membahas mengenai kesesuaian perjanjian kredit prinsip syariah pada perjanjian kredit Bank Mandiri Syariah dan Bank Muamalat Indonesia. Analisis penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mencocokan isi perjanjian baku kredit Bank Mandiri Syariah dan Bank Muamalat Indonesia dengan POJK No.1 Tahun 2013.