Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari penerapan pajak penghasilan Pasal 21 Ayat (1) butir e UU PPh terhadap endorser di aplikasi media sosial Instagram. Pemungutan pajak penghasilan dari kegiatan endorsement dengan menggunakan UU PPh memiliki kelemahan. UU PPh tidak memuat pengertian dan kriteria dari kegiatan endorsement, sehingga dasar hukum yang digunakan dalam memungut pajak penghasilan dari kegiatan endorsement kurang sesuai.
Penelitian ini juga menganalisis pengaturan pajak penghasilan untuk endorser secara khusus. Peraturan khusus tersebut memuat pengertian dan kriteria penghasilan dari kegiatan endorsement, serta menegaskan penghasilan dari kegiatan endorsement merupakan objek pajak penghasilan berdasarkan UU PPh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yakni cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum, yang sudah dibuktikan kebenarannya dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus. Penelitian ini juga dilengkapi wawancara dengan DJP dan endorser untuk membantu menjawab persoalan-persoalan hukum yang dihadapi berdasarkan data riil yang ada.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pajak penghasilan dari kegiatan endorsement lebih tepat dipungut dengan dasar Pasal 21 ayat (1) butir a UU PPh. Pengaturan khusus terkait pemungutan pajak penghasilan dari kegiatan endorsement diperlukan sebagai penegasan bahwa penghasilan yang diperoleh merupakan objek pajak penghasilan berdasarkan UU PPh.