Keabsahan perjanjian yang menggunakan istilah asing berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikaitkan dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account