Analisis terhadap prinsip kerahasiaan bank dan self assessment system dikaitkan dengan Undang-Undang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kadarukmi, Maria Emelia Retno
dc.contributor.author Maitsa, Fairus Sarah
dc.date.accessioned 2019-02-07T08:26:30Z
dc.date.available 2019-02-07T08:26:30Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36552
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7444
dc.description 4191 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment System. Adanya Self Assessment System membuat Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan. Pada sisi lain, pemerintah pun menerapkan prinsip kerahasiaan bank di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Prinsip kerahasiaan bank ini mengatur mengenai bank yang berkewajiban menjaga dan merahasiakan informasi keuangan milik nasabahnya dari pihak mana pun. Pada tanggal 23 Agustus 2017, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Keberadaan UU AIK ini menyebabkan DJP dapat memastikan anggapannya atas kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan data Surat Pemberitahuan-nya dengan benar. Hal tersebut berkemungkinan tidak selaras dengan prinsip Self Assessment System yang diterapkan kepada Wajib Pajak. Adanya Undang-Undang Akses Informasi Keuangan ini pun menunjukkan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pembukaan rahasia bank, yang seharusnya wajib dirahasiakan oleh bank. Kedua permasalahan tersebut akan Penulis jawab melalui penelitian hukum ini. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterkaitan serta implikasi dari diberlakukannya Undang-Undang Akses Informasi Keuangan terhadap Self Assessment System dan Prinsip Kerahasiaan Bank. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis terhadap prinsip kerahasiaan bank dan self assessment system dikaitkan dengan Undang-Undang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200123
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430056601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account