Perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing ilegal di Indonesia pasca ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Ernesto, Raynaldo
dc.date.accessioned 2019-02-07T08:22:38Z
dc.date.available 2019-02-07T08:22:38Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36519
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7443
dc.description 4158 - FH en_US
dc.description.abstract Keberadaan pekerja asing di Indonesia merupakan suatu yang tidak dapat dihindari saat ini mengingat adanya globalisasi. Permasalahan yang muncul yaitu apabila pekerja asing tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk bekerja di Indonesia seperti tidak terdapatnya IMTA, RPTKA, Visa, atau KITAS. Hukum Indonesia tidak melindungi pekerja asing ilegal dikarenakan perjanjian yang dibuat oleh pekerja asing ilegal dengan pemberi kerja ialah batal demi hukum sehingga pekerja asing ilegal tidak dapat menuntut hak-hak yang lahir dari perjanjian itu. Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dimana konvensi tersebut secara tegas memberikan perlindungan kepada pekerja asing ilegal. Selanjutnya, apabila pekerja asing ilegal diberikan perlindungan oleh Indonesia, maka dikhawatirkan jumlah pekerja asing ilegal dapat bertambah. Namun, apabila pekerja asing ilegal tidak dilindungi, maka terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia pekerja asing ilegal serta Indonesia dianggap melanggar kaidah hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja asing ilegal dilindungi di Indonesia atas dasar peratifikasian konvensi internasional tersebut serta apakah pekerja asing ilegal perlu dilindungi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti kaidah instrumen hukum nasional dan hukum internasional dikaji dengan asas dan doktrin yang berlaku seperti doktrin non-self executing treaties dan penerapan aliran dualisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja asing ilegal dilindungi berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia nasional bukan berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan sebab konvensi internasional yang telah diratifikasi tidak dapat langsung diterapkan. Selanjutnya pekerja asing ilegal perlu dilindungi terkait dengan hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, hak untuk bergabung pada serikat pekerja, dan hak atas jaminan sosial selama pekerja asing ilegal tersebut membayar iuran. Untuk mengurangi jumlah pekerja asing ilegal, maka cara yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi pidana kepada pemberi kerja bukan dengan sama sekali tidak memberikan hak-hak kepada pekerja asing ilegal. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pekerja Asing Ilegal en_US
dc.subject Undocumented Migrant Worker en_US
dc.subject Irregular Migrant Worker en_US
dc.subject Tenaga Kerja Asing en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing ilegal di Indonesia pasca ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200122
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account