dc.description.abstract |
Keberadaan pekerja asing di Indonesia merupakan suatu yang tidak dapat dihindari saat ini mengingat adanya globalisasi. Permasalahan yang muncul yaitu apabila pekerja asing tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk bekerja di Indonesia seperti tidak terdapatnya IMTA, RPTKA, Visa, atau KITAS. Hukum Indonesia tidak melindungi pekerja asing ilegal dikarenakan perjanjian yang dibuat oleh pekerja asing ilegal dengan pemberi kerja ialah batal demi hukum sehingga pekerja asing ilegal tidak dapat menuntut hak-hak yang lahir dari perjanjian itu. Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dimana konvensi tersebut secara tegas memberikan perlindungan kepada pekerja asing ilegal. Selanjutnya, apabila pekerja asing ilegal diberikan perlindungan oleh Indonesia, maka dikhawatirkan jumlah pekerja asing ilegal dapat bertambah. Namun, apabila pekerja asing ilegal tidak dilindungi, maka terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia pekerja asing ilegal serta Indonesia dianggap melanggar kaidah hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja asing ilegal dilindungi di Indonesia atas dasar peratifikasian konvensi internasional tersebut serta apakah pekerja asing ilegal perlu dilindungi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti kaidah instrumen hukum nasional dan hukum internasional dikaji dengan asas dan doktrin yang berlaku seperti doktrin non-self executing treaties dan penerapan aliran dualisme.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja asing ilegal dilindungi berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia nasional bukan berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan sebab konvensi internasional yang telah diratifikasi tidak dapat langsung diterapkan. Selanjutnya pekerja asing ilegal perlu dilindungi terkait dengan hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, hak untuk bergabung pada serikat pekerja, dan hak atas jaminan sosial selama pekerja asing ilegal tersebut membayar iuran. Untuk mengurangi jumlah pekerja asing ilegal, maka cara yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi pidana kepada pemberi kerja bukan dengan sama sekali tidak memberikan hak-hak kepada pekerja asing ilegal. |
en_US |