Abstract:
Kehadiran cyberspace tidak hanya memengaruhi aspek ekonomi, budaya, sosial saja. Hukum juga mendapat dampak yang sangat besar darinya. Karena itu, muncul berbagai pemikiran-pemikiran yang ingin mencoba menciptakan model-model pengaturan di cyberspace. Kesulitan paling utama muncul karena sifat unik dari cyberspace, yakni sifatnya yang tanpa batas. Bagaimana cara suatu negara mengatur suatu dunia yang tanpa batas tersebut? Indonesia juga menghadapi kesulitan dalam meregulasi perbuatan dari pengguna cyberspace. Hal itu terlihat dari penerapan pengaturan yang sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Maka dari itu, dilakukan penelitian atas penerapan yurisdiksi di cyberspace. Terkait dengan penerapan Yurisdiksi di Cyberspace, ada 3 teori besar yang akan dijadikan pedoman utama; yakni Teori Cyber-Libertarianism, Cyber-Paternalism, dan Campuran. Pengertian, kekurangan, dan kelebihan dari teori-teori tersebut diterapkan juga terhadap pengaturan di Indonesia. Hingga pada akhirnya, dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui bagaimana penerapannya yurisdiksi cyberspace di Indonesia
Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa Indonesia terlalu condong ke arah Cyber-Paternalism. Akibatnya, justru kekacauan disebabkan oleh campur tangan pemerintahan. Tidak hanya itu, nilai-nilai Hak Asasi (Cyberspace) yang ada dalam Teori Cyber-Libertarianism tidak diperhatikan. Jadi dapat disimpulkan, pengaturan cyberspace di Indonesia masih belum baik.