Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penyerapan pengaturan hukum terkait dengan kerja paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 29 tentang Kerja Paksa serta Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa ke dalam hukum nasional Indonesia dan Thailand. Sebagai sesama negara anggota ILO yang telah meratifikasi kedua konvensi tersebut, Indonesia dan Thailand dituntut untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan oleh konvensi tersebut, yakni mencegah dan menghapus terjadinya praktik kerja paksa. Namun dengan terjadinya kasus kerja paksa dengan korban berjumlah ribuan orang yang terjadi di Benjina pada November 2015 dan melibatkan kedua negara tersebut tentu menimbulkan pertanyaan seperti apakah pengaturan mengenai kerja paksa di dalam hukum nasional masing-masing negara. Lalu bagaimanakah penyerapan pengaturan konvensi terkait kerja paksa ke dalam hukum nasional masing-masing negara dan akibat hukum bila terjadi pelanggaran terhadap konvensi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan membandingkan pengaturan hukum serta mengkaji sumber pustaka yang ada. Adapun sumber hukum primer yang digunakan penyusun antara lain: Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa (ILO Convention concerning Forced Labour), Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (ILO Convention concerning Abolition of Forced Labour), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Peraturan tentang Perlindungan Tenaga Kerja Thailand (The Labour Protection Act B.E. 2541), Konstitusi Thailand 2007 (Thailand Constitution 2007), Peraturan tentang Anti-Perdagangan Orang (Anti-Trafficking in Persons Act B.E. 2551 (2008, as amended in 2015),dan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan Thailand (Ministerial Regulation on Protection of Labour in Fisheries B.E. 2557 2014). Sumber hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur dan artikel-artikel dalam jaringan yang berkaitan dengan penelitian serta sumber hukum tersier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan.
Adapun hasil dari penelitian ini: pengaturan terkait kerja paksa sebagaimana dimuat dalam konvensi ILO telah diserap ke dalam hukum nasional Indonesia dan Thailand. Meskipun kedua negara telah melakukan penyerapan hukum, pengaturan terkait kerja paksa di dalam hukum nasional Thailand jauh lebih lengkap apabila dibandingkan dengan hukum nasional Indonesia. Selain itu terhadap terjadinya pelanggaran konvensi, maka ILO melalui Committee of Expert, atas aduan masyarakat, akan menjalankan prosedur pemeriksaan hingga dapat berujung pada pengenaan sanksi teguran kepada negara anggota yang melanggar ketentuan konvensi yang ada.