dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis kewenangan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberian Izin Penyelenggara Sistem Pembayaran berbasis Teknologi Informasi atau yang disebut dengan Financial Technology dalam rangka pemenuhan unsur Kepastian Hukum. Penelitian ini juga menganalisis hubungan hukum antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan kewenangannya terkait pemberian izin penyelenggara Sistem Pembayaran berbasis Teknologi Informasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah unsur dari Financial Technology dalam bidang Sistem Pembayaran memiliki keterkaitan yang erat dengan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia dibandingkan dengan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga yang memiliki berhak untuk memberikan izin penyelenggara adalah Bank Indonesia. Sedangkan pada prakteknya, ketiga lembaga tersebut menjalankan kewenangannya secara masing-masing dan berhubungan melalui koordinasi terkait pengembangan aturan Financial Technology. Oleh karena itu, saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah prosedur perizinan yang berada pada satu lembaga, yakni Bank Indonesia dan Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bahan pertimbangan persetujuan dan pemberian izin penyelenggara Financial Technology dalam bidang Sistem Pembayaran. |
en_US |