Sinkronisasi regulasi pengajuan upaya hukum dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Putri, Nindy Apridya
dc.date.accessioned 2019-02-07T07:49:14Z
dc.date.available 2019-02-07T07:49:14Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36506
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7437
dc.description 4145 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum melalui peradilan tata usaha tidak disediakan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah mengatur upaya hukum banding dan peninjauan kembali untuk sengketa yang masuk dalam ruang lingkup peradilan tata usaha negara. Sehingga, hal ini menjadi dasar bagi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk tidak meneruskan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam kasus sengketa penetapan lokasi pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait sengketa penetapan lokasi pembangunan kepentingan umum dan mengetahui kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk tidak meneruskan permohonan peninjauan kembali dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang merupakan metode pendekatan terhadap bahan kepustakaan hukum yang ada. Setelah ditinjau lebih lanjut, terdapat sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun, tidak terdapat sinkronisasi antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 dengan kedua undang-undang di atas. Kemudian, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung , Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya tidak berwenang untuk tidak meneruskan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Sinkronisasi en_US
dc.subject Peradilan Tata Usaha Negara en_US
dc.subject Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum en_US
dc.subject Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara en_US
dc.title Sinkronisasi regulasi pengajuan upaya hukum dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200111
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account