Abstract:
Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur merupakan salah satu kerifan lokal yang masih hidup dan memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak tradisionalnya. Di dalam hak-hak tradisional tersebut, salah satunya mengarah pada hak komunal dari tanah adat yang dimiliki dan dijadikan sebagai hutan adat. Salah satu hutan adatnya adalah Leuweung Leutik. Namun kini terjadi permasalahan berkenaan dengan perubahan fungsi dan permasalahan privatisasi atas Leuweung Leutik itu sendiri. Belum ditemukannya jalan keluar dari permasalahan ini membuat Masyarakat Adat Sunda Wiwitan tidak mendapatkan hak-hak tradisional yang semestinya didapatkannya, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945. Sebagai bentuk dari proses pencarian jalan keluar atas permasalahan ini, Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang semestinya ambil andil karena terdapatnya kewenangan dan tanggung jawab yang dimilikinya untuk turut campur memberikan perlindungan hukum pada Masyarakat Adat Sunda Wiwitan, justru tidak hadir. Maka, yang dicari jawabannya adalah implementasi perlindungan hukum atas kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan terhadap Leuweung Leutik sebagai hutan adat Masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu dianalisa dan dihubungkan dengan bahan-bahan hukum yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan di sini adalah dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber terkait yang bersangkutan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada implementasi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan terjadi ketidakhadiran Pemerintahan Daerah sendiri dan kekosongan hukum dalam memberikan perlindungan hukum atas Leuweung Leutik.