Tinjauan yuridis-sosiologis mengenai pemenuhan hak-hak normatif bagi pekerja harian lepas daily worker di dalam perjanjian kerja antara pekerja harian lepas daily worker dengan Hotel X Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Meliantha, Benitta
dc.date.accessioned 2019-02-07T07:22:41Z
dc.date.available 2019-02-07T07:22:41Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36481
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7432
dc.description 4120 - FH en_US
dc.description.abstract Pekerja harian lepas yang dikenal dalam bidang perhotelan terdiri atas tiga jenis, yakni trainee, casual, dan daily worker. Trainee dilakukan oleh seseorang yang sedang menjalani masa pembelajaran (magang). Casual dilakukan pada saat hotel sangat membutuhkan pekerja yang sangat banyak. Daily worker akan bekerja sekitar lima sampai enam hari dalam satu minggunya. Seorang daily worker memiliki beban yang lebih besar daripada kedua pekerja harian lepas lainnya. Disaat hotel lain hanya membuat perjanjian kerja lisan dengan pekerja harian lepas daily worker, Hotel X merupakan salah satu Hotel yang membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja harian lepas daily worker-nya. Hal ini membuktikan bahwa pentingnya untuk mengkaji mengenai keabsahan perjanjian yang disepakati para pihak, pemenuhan hak-hak normatif yang terdapat di dalam perjanjian kerja antar para pihak dan efektivitas dari peraturan perundang-undangan terhadap perjanjian kerja para pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan penelitian lapangan berupa metode kualitatif dengan jenis partisipatoris. Metode ini dilakukan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Metode ini diterapkan dengan tujuan agar peneliti dapat mendapatkan data yang akurat dengan mengenal seluruh pekerja harian lepas daily worker lebih dekat. Selain itu, peneliti dapat merasakan langsung mengenai keuntungan maupun kesusahan yang dialami sebagai pekerja harian lepas daily worker. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, sesuai dengan Pasal 52 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian yang dibuat oleh pekerja harian lepas daily worker dengan Hotel X terbukti sah. Apabila bercermin pada Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dapat diketahui bahwa, Perjanjian Kerja yang disepakati para pihak haruslah dilaksanakan dengan baik seperti layaknya berlaku sebagai undang-undang. Selanjutnya, apabila telah dibuktikan bahwa perjanjian tersebut adalah sah, namun belum tentu seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian tersebut telah tercantum di dalam Perjanjian Kerja antar para pihak. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 1339 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Dari ketentuan isi Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa walaupun tidak ditegaskan dalam perjanjian tersebut bahwa terdapat hak dan kewajiban yang harus diemban oleh para pihak, akan tetapi segala sesuatu yang menurut undang-undang mengaturnya juga mengikat para pihak. Hal ini berkaitan dengan dipenuhi atau tidaknya hak maupun kewajiban tersebut di dalam perjanjian kerjanya. Hak-hak normatif bagi pekerja harian lepas daily worker di dalam perjanjian kerja yang disepakati para pihak belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk Tenaga Kerja Harian hanya sepenuhnya memenuhi ketentuan mengenai cara pembayaran upah untuk pekerja harian lepas daily worker. Sedangkan, mengenai waktu kerja, waktu istirahat mingguan, waktu istirahat antar jam kerja, waktu kerja lembur, pekerja perempuan, upah lembur, keselamatan dan kesehatan, kesejahteraan serta penyampaian daftar pekerja harian lepas pun tidak ditegaskan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk Tenaga Kerja Harian. Efektivitas peraturan perundang-undangan terhadap perjanjian kerja dalam hubungan kerja antara Hotel X dan pekerja harian lepas daily worker terbukti belum efektif dilaksanakan. Apabila ditinjau dari faktor-faktor yang menentukan efektif atau tidaknya suatu aturan yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, terlihat bahwa tidak semua faktor dapat terpenuhi. Hal ini dikarenakan pihak-pihak dalam penelitian ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidaksesuaian antara sebagian pengaturan di bidang ketenagakerjaan dengan pelaksanaannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis-sosiologis mengenai pemenuhan hak-hak normatif bagi pekerja harian lepas daily worker di dalam perjanjian kerja antara pekerja harian lepas daily worker dengan Hotel X Bandung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200099
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account