Pertanggungjawaban ahli waris yang menolak warisan terhadap hutang pewaris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.author Ankie, Ryan
dc.date.accessioned 2019-02-07T06:59:51Z
dc.date.available 2019-02-07T06:59:51Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36495
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7429
dc.description 4134 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis mengenai Hukum Waris Perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengenai akibat hukumnya apabila Hukum Waris yang diatur pada buku II KUHPerdata berbenturan dengan Hukum Perikatan yang diatur pada buku III KUHPerdata, selain itu terdapat pula ketidaksesuaian Hukum Waris yang dimasukkan ke dalam buku II KUHPerdata padahal di dalam Hukum Waris tidak semata-mata mengenai Hukum Benda saja akan tetapi terdapat unsur Hukum Perikatan pula. Selain itu dibahas pula tentang pertanggungjawaban ahli waris yang menolak warisan terhadap hutang dari pewarisnya yaitu apakah ahli waris tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku serta jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah : 1. Pada dasarnya hukum waris tidak hanya berisi mengenai cara untuk memperoleh suatu hak kebendaan, akan tetapi di dalamnya berisi mengenai hukum perikatan pula. Maka dari itu, sangat dimungkinkan terjadinya pertentangan antara masalah waris dimana buku II bertentangan dengan buku III. Akan tetapi, apabila terjadi pertentangan seperti itu, menurut penulis yang harus didahulukan adalah ketentuan di dalam buku II tentang Hukum Benda dibanding ketentuan dalam buku III tentang Hukum Perikatan karena sifat buku II yang bersifat memaksa lebih kuat dibanding buku III bersifat sebagai pelengkap. 2. Perjanjian merupakan hal lazim di masyarakat. Perjanjian tertulis klausulnya dapat mengatur mengenai hal-hal apapun termasuk klausul yang mengatur bahwa apabila debitur meninggal dunia maka kewajiban dalam perjanjian ini akan dilaksanakan oleh ahli warisnya. Klausul semacam itu pada dasarnya mengikat para pihak dalam perjanjian yaitu debitur, kreditur, maupun ahli waris dari kreditur. Maka dari itu, apabila ahli waris menolak warisan dari si pewaris sehingga tidak ada ahli waris yang tersisa, maka ahli waris yang menolak tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan klausul dalam perjanjian tersebut. Hambatan dalam penulisan penelitian ini adalah adanya perbedaan pendapat yakni dalam hal menafsirkan KUHPerdata atau aturan-aturan yang relevan dari sisi normatif dan sisi sosiologis. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hukum Waris en_US
dc.subject Menolak Warisan en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.title Pertanggungjawaban ahli waris yang menolak warisan terhadap hutang pewaris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200092
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account