Abstract:
Sebagai Negara Agraris, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor Pertanian. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu salah satu penghambat berkembangnya sektor Pertanian di Indonesia dari segi subjeknya yaitu Petani. Penelitian berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Cabai Desa Rawabogo, Ciwidey, Jawa Barat dari Penetapan Harga Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sekaligus juga menjadi solusi bagi Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kesejahteraan Petani di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif ditambah dengan data pendukung lapangan transaksi jual beli Petani Cabai di Desa Rawabogo, Ciwidey Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Rawabogo, kesejahteraan Petani terhambat oleh dominasi Tengkulak dan Pelapak Pasar Induk yang menguasai Penetapan Harga Komoditi Cabai. Petani tidak memiliki peran dalam proses Penetapan Harga Cabai dan hanya menerima secara terpaksa harga yang ditetapkan oleh Tengkulak, yang Tengkulak pun mengacu pada Penetapan Harga Pelapak Pasar Induk. Dan sampai ini, belum terdapat pengaturan yang dapat diterapkan mengenai transaksi pertanian khususnya Cabai guna melindungi Petani dari Penetapan Harga.