Urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang equity based crowdfunding dalam upaya memberikan perlindungan bagi investor

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Jayatiputri, I Dewa Ayu Praharviata
dc.date.accessioned 2019-02-02T06:04:09Z
dc.date.available 2019-02-02T06:04:09Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36582
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7420
dc.description 4221 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini menciptakan berbagai macam inovasi dalam setiap aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah crowdfunding. Crowdfunding merupakan salah satu bentuk Electronic Commerce yang menawarkan jasa dalam bidang pembiayaan. Praktik tersebut menggunakan prinsip gotong royong, dimana terdapat panggilan terbuka bagi masyarakat untuk melakukan penyediaan modal secara finansial dalam rangka mendukung jalannya suatu proyek atau usaha. Terdapat dua kelompok besar dari crowdfunding yaitu donation based crowdfunding dan investement based crowdfunding. Dalam tulisan ini akan dibahas crowdfunding yang termasuk ke dalam kelompok kedua yaitu equity based crowdfunding. Secara umum, konsep equity based crowdfunding sama seperti saham dimana investor akan menyetorkan uangnya kepada pelaku usaha yang membutuhkan modal kemudian investor akan mendapatkan pengembalian berupa saham sebagai bukti kepemilikan. Proses tersebut dilakukan melalui perantara jasa perusahaan crowdfunding. Namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan secara khusus tentang equity based crowdfunding, sehingga terdapat ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat khususnya investor yang posisinya dapat dikatakan lemah dan memerlukan perlindungan. Sementara itu, Indonesia memiliki Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki tugas pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan. Oleh karena itu melalui tulisan ini akan dilakukan penelitian mengenai perlindungan hukum bagi investor dalam equity based crowdfunding ditinjau dari peraturan yang ada di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta bagaimana urgensi pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tersendiri tentang equity based crowdfunding. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject crowdfunding en_US
dc.subject equity en_US
dc.subject investor en_US
dc.title Urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang equity based crowdfunding dalam upaya memberikan perlindungan bagi investor en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200058
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account