Masa penahanan tingkat penyidikan tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account