dc.description.abstract |
Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia berkaitan dengan kedudukan, hak, dan perlindungan bagi korban kejahatan atau keluarganya. Dalam sistem peradilan pidana korban kejahatan atau keluarganya tidak memiliki ruang yang cukup untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelesaian perkara mereka sendiri, padahal dengan terjadinya suatu kejahatan terdapat hubungan privat antara korban kejahatan atau keluarganya dengan pelaku kejahatan. Tidak bisanya bagi korban kejahatan atau keluarganya untuk turut serta dalam penyelesaian perkaranya di pengadilan disebabkan karena dalam Hukum Acara Pidana Indonesia yang mengatur bahwa segala kepentingan korban atau keluarganya telah diambil alih oleh negara melalui aparat penegak hukumnya yaitu Jaksa Penuntut Umum. Pemberian hak kepada korban kejahatan atau keluarganya juga masih belum mencerminkan pemberian hak dan perlindungan yang komprehensif terutama bagi para korban atau keluarganya dari kejahatan konvensional. Terhadap putusan hakim, jika Jaksa Penuntut Umum tidak mau mengajukan upaya hukum terhadap putusan hakim, maka korban kejahatan atau keluarganya tidak bisa berbuat apapun dan hanya bisa menerima putusan tersebut walau putusan tersebut keliru atau terasa sangat tidak adil.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif karena penelitian dilakukan dengan melakukan kajian mengenai hak korban untuk mendapatkan keadilan dan untuk menjawab hak korban atau keluarganya dalam melakukan upaya hukum serta bagaimana seharusnya hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian yang didapat adalah: 1) korban kejahatan atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Hak mendapatkan keadilan didasarkan pada keadilan retributif di mana korban kejahatan atau keluarganya mempunyai hak untuk menghukum pelaku yang diwakili oleh jaksa penuntut umum. Selain itu keadilan tersebut juga didasar pada keadilan korektif yang memiliki hak untuk memperoleh ganti kerugian atas kejahatan yang terjadi terhadapnya. 2) Kajian terhadap Hukum Acara Pidana tidak ada yang mengatur pemberian hak korban kejahatan atau keluarganya untuk mengajukan upaya hukum. Dalam KUHAP, UU No. 31/2014, PP No. 7/2018, UU No. 16/2004, dan SEJA No. SE-013/JA/12/2011 masih sedikit memberikan perlindungan bagi korban kejahatan atau keluarganya dan tidak ada satupun yang memberikan hak atau mekanisme bagi korban kejahatan atau keluarganya untuk mengajukan upaya hukum. Hal ini terjadi karena ketentuan hukum yang ada masih mengutamakan pelaku (offender oriented) sehingga kedudukan korban kejahatan atau keluarganya menjadi kurang diperhatikan. Berdasarkan hasil penelitian ini maka sudah selayaknya korban kejahatan atau keluarganya diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan hakim yang dirasa keliru atau tidak adil. Dengan diberikannya hak upaya hukum maka tujuan dari sistem peradilan pidana yang memberikan keadilan kepada semua pihak dapat terwujud. |
en_US |