dc.description.abstract |
Sistem ladang berpindah merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan dan sistem tersebut memiliki perlindungan hukum dalam perundang-undangan Indonesia. Akan tetapi, saat ini sistem ladang berpindah yang menggunakan pratek tebas bakar, dianggap sebagai salah satu penyebab dari rusaknya hutan di Indonesia. Penelitian ini menunjukan pengelolaan hutan di Indonesia pada orde baru dan pasca orde baru bersifat eksploitasi. Hal ini menyebabkan tidak ada ruang lagi bagi masyarakat hukum adat Dayak dalam menjalankan sistem ladang berpindah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan baik untuk memperoleh bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan, maupun bahan hukum tersier seperti buku, jurnal, dan juga koran.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa sistem ladang berpindah sebagai kearifan lokal yang dikenal di Kalimantan tidak dapat dipertahankan lagi pada saat ini, karena telah terjadi deforestasi di hutan Kalimantan yang disebabkan pengelolaan hutan yang bersifat eksploitasi. |
en_US |