Abstract:
Penelitian ini menganalisis kesiapan Indonesia dalam melakukan sertifikasi kompetensi pekerja pariwisata Indonesia dalam menghadapi rezim ASEAN Economic Community yang telah diberlakukan pada akhir tahun 2015, melalui liberalisasi perdagangan jasa di sektor pariwisata di ASEAN. Dengan disepakatinya ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals yang memiliki agenda utama untuk melakukan penyetaraan kompetensi pekerja pariwisata ASEAN agar dapat berdaya saing antar negara-negara anggota lainnya, tentu sedikit banyak berdampak pada kondisi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan pada kebijakan peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen hukum pada kawasan ASEAN, serta pada literatur-literatur pendukung. Selain itu, dilengkapi juga data-data yang didapat dari Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, dan Tourism and ICT Division ASEAN Secretariat.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah operasionalisasi ASEAN Mutual Recognition Arrangement baik di ASEAN maupun domestik Indonesia masih belum sepenuhnya siap dikarenakan terdapat beberapa instrumen operasional yang belum ada. Pada domestik Indonesia, baik dari kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan hal teknis operasional terkait sertifikasi kompetensi pekerja pariwisata Indonesia telah siap, dan operasional, walaupun terdapat kewenangan lembaga yang harus ditambahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja pariwisata ASEAN.