Abstract:
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan Negara Indonesia akan investasi asing, Undang-Undang Penanaman Modal memberikan jangka waktu berinvestasi 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, akibatnya orang asing dan badan hukum asing dapat tinggal lebih lama di Indonesia, hal ini jelas akan berpengaruh penyediaan rumah bagi orang asing tersebut. Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga memiliki nilai ekonomis serta sebagai benda, rumah memiliki hak kebendaan, yaitu hak untuk dapat dijaminkan. Yang dimaksud hak untuk dapat dijaminkan adalah rumah dapat dijadikan jaminan utang. Demikian juga halnya rumah atau tempat tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing dapat pula dibebani dengan jaminan utang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UUPA, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam website yang berkaitan dengan skripsi ini.
Berdasarkan penelitian penulisan hukum ini ditemukan bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembebanan rumah tempat tinggal atau hunian yang dimiliki oleh Orang Asing yaitu, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, melakukan perluasan ketentuan yang diaturnya dari kewenangan yang telah diberikan oleh organ pemerintahan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015, sehingga ketentuan Peraturan Menteri yang dimaksud memperluas ketentuan yang diaturnya. Dan mengenai persyaratan ketentuan izin tinggal untuk Orang Asing dapat memiliki rumah, sebaiknya izin tinggal kunjungan tidak dapat menjadi persayarat, karena izin tinggal kunjungan tidak sesuai dengan tujuan pemberian rumah tempat tinggal bagi Orang Asing, serta ketentuan tentang jumlah kepemilikan rumah bagi Orang Asing perlu pengawasan lebih lanjut.