Tinjauan yuridis terhadap penerapan Pasal 279 ayat (1) butir Ke-1 KUHP pada pelaku perkawinan di bawah tangan tanpa izin istri pertama

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.author Silvester, Ivan
dc.date.accessioned 2019-01-23T01:56:46Z
dc.date.available 2019-01-23T01:56:46Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36498
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7377
dc.description 4137 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis mengenai penerapan Pasal 279 Ayat (1) Butir Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku perkawinan di bawah tanpa izin istri pertama apakah telah sesuai atau tidak. Hal ini disebabkan pengertian perkawinan dalam rumusan pasal tersebut yang menimbulkan ketidaksesuaian, pro dan kontra yang terjadi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartian sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakan yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta beberapa undang-undang lain terkait yang mendahuluinya. Sumber sekunder dari penelitian ini berasal dari buku-buku dan artikel-artikel lain baik dalam media cetak maupun dalam web yang berkaitan. Sumber hukum tersier dari penelitian ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Thesaurus. Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini: 1) Penerapan hukum materil yang diterapkan tidak tepat karena karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku perkawinan di bawah tanpa izin istri pertama tidak memenuhi semua unsur sesuai apa yang diatur di dalam Pasal 279 Ayat (1) Butir Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2) Pasal yang tepat untuk diterapkan pada pelaku perkawinan di bawah tangan tanpa adanya izin dari istri pertama, padahal diketahui bahwa pada perkawinan terdahulunya itu adalah sah, yaitu Pasal 284 Ayat (1) Butir Ke-1 KUHP. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pasal 279 Ayat (1) Butir Ke-1 en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Di Bawah Tangan en_US
dc.subject Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap penerapan Pasal 279 ayat (1) butir Ke-1 KUHP pada pelaku perkawinan di bawah tangan tanpa izin istri pertama en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200261
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account