dc.contributor.advisor |
Samosir, Djisman |
|
dc.contributor.advisor |
Meliala, Djaja Sembiring |
|
dc.contributor.author |
Silvester, Ivan |
|
dc.date.accessioned |
2019-01-23T01:56:46Z |
|
dc.date.available |
2019-01-23T01:56:46Z |
|
dc.date.issued |
2018 |
|
dc.identifier.other |
skp36498 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/7377 |
|
dc.description |
4137 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis mengenai penerapan Pasal 279 Ayat (1) Butir Ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku perkawinan di bawah
tanpa izin istri pertama apakah telah sesuai atau tidak. Hal ini disebabkan
pengertian perkawinan dalam rumusan pasal tersebut yang menimbulkan
ketidaksesuaian, pro dan kontra yang terjadi dalam rangka penegakan hukum di
Indonesia.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode
penelitian yuridis normatif yang diartian sebagai metode atau cara yang
dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustakan yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian
ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, serta beberapa undang-undang lain terkait yang mendahuluinya.
Sumber sekunder dari penelitian ini berasal dari buku-buku dan artikel-artikel lain
baik dalam media cetak maupun dalam web yang berkaitan. Sumber hukum tersier
dari penelitian ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Thesaurus.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini: 1) Penerapan hukum materil yang
diterapkan tidak tepat karena karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku
perkawinan di bawah tanpa izin istri pertama tidak memenuhi semua unsur sesuai
apa yang diatur di dalam Pasal 279 Ayat (1) Butir Ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. 2) Pasal yang tepat untuk diterapkan pada pelaku perkawinan di
bawah tangan tanpa adanya izin dari istri pertama, padahal diketahui bahwa pada
perkawinan terdahulunya itu adalah sah, yaitu Pasal 284 Ayat (1) Butir Ke-1
KUHP. |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Pasal 279 Ayat (1) Butir Ke-1 |
en_US |
dc.subject |
Perkawinan |
en_US |
dc.subject |
Di Bawah Tangan |
en_US |
dc.subject |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
en_US |
dc.title |
Tinjauan yuridis terhadap penerapan Pasal 279 ayat (1) butir Ke-1 KUHP pada pelaku perkawinan di bawah tangan tanpa izin istri pertama |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2013200261 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8862820016 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8886030016 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|