Abstract:
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Dalam praktik perpajakan saat ini, seringkali terjadi kesalahan-kesalahan atau tindakan terkait dengan perpajakan yang merugikan kepentingan umum serta merugikan keuangan negara. Pajak yang dibayar oleh masyarakat yang seharusnya menjadi pendapatan negara, disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang disebut dengan kejahatan di bidang perpajakan.
Persoalan yang timbul adalah banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih, peraturan yang satu juga terdapat pada peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan adanya keterkaitan antara unsur pidana pajak dan unsur pidana korupsi, terbuka kemungkinan untuk menerapkan pasal-pasal pidana korupsi terhadap kejahatan pajak. Namun demikian kejahatan yang dilakukan di bidang pajak tidak bisa dipidana dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi.