dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan dan penafsiran hakim
terhadap pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan yang tidak didahului kekerasan dan ancaman
kekerasan secara fisik, dan untuk mengetahui perlindungan hukum apa yang dapat dilakukan
bagi wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang tidak didahului ancaman kekerasan secara
fisik.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan yuridis normatif dimana
metode dalam penelitian hukum ini dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau
bahan pustaka. Tahap penelitian yang dilakukan adalah mengumpulkan sumber data sekunder
yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer seperti perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemerkosaan. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang kaitannya erat dengan
bahan-bahan hukum primer seperti makalah dan buku yang ditulis oleh para ahli, kamus hukum,
artikel, jurnal tentang pemerkosaan dan penafsiran hakim.
Kata-kata kekerasan yang ada dalam pasal pemerkosaan yang diatur dalam KUHP ini
diartikan atau ditafsirkan secara berbeda-beda oleh hakim. Ada hakim yang menafsirkan
kekerasan tersebut sebagaimana kekerasan secara fisik tapi ada juga hakim yang menafsirkan
kekerasan yang ada dalam pasal pemerkosaan itu sebagai keerasan secara fisik dan kekerasan
secara non-fisik. |
|