Abstract:
Kebebasan berekspresi pada masa sekarang telah dilindungi dengan adanya Dewan Pers. Setelah disahkannya UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers di Indonesia tumbuh subur. Dengan banyaknya perusahaan yang ada, masyarakat sebagai konsumen pun akan dipermudah dalam mendapatkan informasi. Karena kebebasan pers bukan mutlak untuk pers semata, tetapi juga untuk menjamin hak- hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan banyaknya informasi palsu maka dewan pers membuat peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan teknik dalam pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian.
Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah analisis yuridis mengenai hak dalam kebebasan berekspresi terhadap peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers. Kebebasan berekspresi di Indonesia saat ini diperhatikan dalam pembuatan aturan-aturan yang dibuat Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan-hambatan dalam menuju kebebasan berekspresi dengan adanya peraturan mengenai standar perusahaan pers yang dibuat oleh Dewan Pers. Hambatan tersebut bisa berasal dari masyarakat, pemerintah, bahkan dari insan pers itu sendiri. Setelah disahkannya peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers tidak semata-mata membawa pengaruh positif bagi pers nasional. Ternyata undang- undang ini juga membawa pengaruh negatif dengan dasar perihal kebebasan berekspresi yang terhambat. Lebih lanjut tentang pengaruh atas peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers dikaitkan denga perihal kebebasan berekspresi yang akan dibahas dalam bab IV.