dc.description.abstract |
Permasalahan yang sering timbul di Indonesia pada bidang ketenagakerjaan salah
satunya adalah banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang
diberhentikan dari pekerjaannya sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir karena faktor eksternal yakni perusahaan mengalami kepailitan.
Berdasarkan pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, diatur apabila perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka upah dan hak-hak lainnya dari
pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Namun,di dalam
praktik berdasarkan fakta hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUUXI/
2013 kurator seringkali mendahulukan pembayaran dari boedel pailit untuk
melunasi utang Debitor (pailit) kepada Negara (Kantor Pajak) sebagai Kreditor
Preferen dan/ atau Kreditor dengan jaminan kebendaan (Kreditor Separatis). Di sisi
lain, ketentuan di bidang ketenagakerjaan tidak merinci mengenai upah dan hak-hak
lain apa sajakah yang akan diperoleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu
tertentu yang terkena PHK sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir karena perusahaan pailit. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah
mengenai hak normatif apa saja yang akan diperoleh oleh pekerja dengan
perjanjian kerja waktu tertentu dalam PHK karena kepailitan yang terjadi sebelum
berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu serta kedudukannya sebagai
kreditor dalam kepailitan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dimana penelitian menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang
penulis gunakan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian, hak normatif dari pekerja dengan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PHK karena kepailitan yang terjadi sebelum berakhirnya
masa perjanjian kerja waktu tertentu adalah hak atas upah pekerja yang terutang
yaitu sisa upah dalam bentuk uang yang belum dibayar sebelum kepailitan terjadi
sampai tanggal terakhir pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu terkena
PHK karena kepailitan meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan
tetap atau upah pokok, tunjangan tetap atau tunjangan tidak tetap serta hak-hak
lainnya yaitu pendapatan non upah, jaminan sosial tenaga kerja, dan ganti rugi
sebesar upah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang dihitung sejak
PHK terjadi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013, hak
normatif pekerja dengan perjanjian waktu tertentu dalam memperoleh pembayaran
upah yang terutang didahulukan dari semua jenis kreditor termasuk atas kreditor
separatis, negara selaku kreditor preferen serta kreditor konkuren sedangkan untuk
pembayaran hak-hak lainnya akan dibayarkan setelah dilakukan pembayaran
terlebih dahulu kepada Kreditor separatis |
en_US |