Tinjauan yuridis normatif terhadap hak normatif dari pekerja waktu tertentu dalam pemutusan hubungan kerja karena kapailitan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Natalia, Melvina
dc.date.accessioned 2019-01-22T07:01:42Z
dc.date.available 2019-01-22T07:01:42Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36521
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7365
dc.description 4160 - FH en_US
dc.description.abstract Permasalahan yang sering timbul di Indonesia pada bidang ketenagakerjaan salah satunya adalah banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang diberhentikan dari pekerjaannya sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena faktor eksternal yakni perusahaan mengalami kepailitan. Berdasarkan pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur apabila perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Namun,di dalam praktik berdasarkan fakta hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUUXI/ 2013 kurator seringkali mendahulukan pembayaran dari boedel pailit untuk melunasi utang Debitor (pailit) kepada Negara (Kantor Pajak) sebagai Kreditor Preferen dan/ atau Kreditor dengan jaminan kebendaan (Kreditor Separatis). Di sisi lain, ketentuan di bidang ketenagakerjaan tidak merinci mengenai upah dan hak-hak lain apa sajakah yang akan diperoleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang terkena PHK sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena perusahaan pailit. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah mengenai hak normatif apa saja yang akan diperoleh oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PHK karena kepailitan yang terjadi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu serta kedudukannya sebagai kreditor dalam kepailitan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penelitian menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, hak normatif dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PHK karena kepailitan yang terjadi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu adalah hak atas upah pekerja yang terutang yaitu sisa upah dalam bentuk uang yang belum dibayar sebelum kepailitan terjadi sampai tanggal terakhir pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu terkena PHK karena kepailitan meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap atau upah pokok, tunjangan tetap atau tunjangan tidak tetap serta hak-hak lainnya yaitu pendapatan non upah, jaminan sosial tenaga kerja, dan ganti rugi sebesar upah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang dihitung sejak PHK terjadi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013, hak normatif pekerja dengan perjanjian waktu tertentu dalam memperoleh pembayaran upah yang terutang didahulukan dari semua jenis kreditor termasuk atas kreditor separatis, negara selaku kreditor preferen serta kreditor konkuren sedangkan untuk pembayaran hak-hak lainnya akan dibayarkan setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada Kreditor separatis en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perjanjian Kerja Waktu Tertentu en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Kepailitan en_US
dc.title Tinjauan yuridis normatif terhadap hak normatif dari pekerja waktu tertentu dalam pemutusan hubungan kerja karena kapailitan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200189
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account