dc.description.abstract |
Dalam perkembangannya, negara-negara ASEAN termasuk Indonesia bekerja sama dalam bidang ekonomi, utamanya untuk proses integrasi pasar dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Profesi advokat penting untuk diperhatikan karena dengan terbukanya pasar di Indonesia, bisnis internasional akan semakin banyak terjadi, dan kontrak-kontrak internasional akan menjadi lebih lazim. Adanya perkembangan ekonomi ini menjadi pendorong juga bagi negara-negara ASEAN untuk memiliki tenaga ahli hukum yang sepadan untuk memastikan kelancaran progresifnya kegiatan ekonomi seiring berjalannya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini. Namun, peraturan advokat asing di Indonesia belum sejalan dengan langkah-langkah yang seharusnya diambil para negara anggota dalam pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang menghendaki alur perdagangan jasa dan tenaga kerja terampil yang bebas, sehingga harus diteliti langkah apa yang dapat diambil untuk memastikan aturan Indonesia dapat siap menghadapi liberalisasi perdagangan jasa Masyarakat Ekonomi ASEAN di bidang advokat.
Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode ini dipilih penulis karena penulis hendak mengkaji pengaturan profesi advokat asing di Indonesia pasca adanya Cetak Biru MEA, dan upaya penyesuaian yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Dalam penelitiannya, penulis mengkaji dampak dari Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN terhadap aturan hukum di Indonesia dan hukum-hukum positif di Indonesia mengenai advokat asing sendiri.
Dari penelitian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa kesiapan pemerintah Indonesia dapat ditingkatkan dengan meningkatkan tingkat kesiapan yang dimilikinya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. memerhatikan keseimbangan dalam pembentukan kebijakan berkaitan dengan liberalisasi perdagangan jasa yang harus diperhatikan agar perkembangan ekonomi Indonesia tidak terhambat, dan menjadikan ini kesempatan untuk menggunakan tenaga kerja asing sebagai pihak yang dapat berkontribusi baik kepada negara maupun bagi kepentingan masyarakat Indonesia melalui peraturan perundang-undangan. |
en_US |